Item Yang Terdapat Dalam Kontrak Jasa Konstruksi

Item Yang Terdapat Dalam Kontrak Jasa Konstruksi – Undang-undang No. 18 Tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi membagi Usaha Jasa Konstruksi atas jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis Usaha dari Jasa Konstruksi bisa terdiri dari usaha perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi. Masing-masing jenis usaha itu dilaksanakan oleh:

– Perencana Konstruksi, yaitu penyedia jasa yang mengerjakan dokumenĀ  perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain. https://www.benchwarmerscoffee.com/

– Pelaksana Konstruksi, yaitu penyedia jasa yang mengerjakan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain. slot online indonesia

– Pengawas Konstruksi, adalah penyedia jasa yang mengerjakan pengawasan sejak awal  pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Baik Perencana Konstruksi, Pelaksana Konstruksi ataupun Pengawas Konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan ataupun badan usaha, serta mempunyai sertifikasi dari ahli yang profesional di bidang masing-masing jenis Usaha Konstruksi tersebut.

Suatu usaha perencanaan konstruksi memberikan layanan jasa perencanaan di dalam pekerjaan konstruksi. Jasa perencanaan tersebut juga terdiri dari serangkaian kegiatan yang dimulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. Ruang lingkup kegiatan tersebut mencakup kegiatan survei, perencanaan umum dan studi makro/mikro, studi kelayakan proyek, perencanaan teknik (termasuk perencanaan operasi dan pemeliharaan) serta penelitian.

Item Dalam Kontrak Jasa Konstruksi

Usaha pelaksanaan konstruksi juga meliputi layanan jasa pelaksanaan di dalam pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi. Untuk pengawasan, usaha pengawasan konstruksi memberikan layanan jasa di dalam bidang pengawasan dari pekerjaan pelaksanaan konstruksi. Pengawasan tersebut dilakukan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan persiapan penyerahan akhir hasil konstruksi.

Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha, baik nasional maupun asing, baik dalam bentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagai pelaksana konstruksi cuma dapat dilakukan atas pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan yang biayanya kecil. Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan berteknologi tinggi serta yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.

Bidang usaha jasa konstruksi  bisa mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, elektrikal dan tata lingkungan. Bidang-bidang tersebut meliputi:

1. Bidang arsitektural: arsitektur bangunan  berteknologi sederhana, menengah, tinggi, arsitektur ruang dalam bangunan (interior),  arsitektur lansekap termasuk perawatannya.

2. Bidang pekerjaan sipil: pembuatan jalan dan jembatan, jalan kereta  api, landasan, terowongan, jalan bawah tanah, saluran drainase dan pengendalian banjir, pelabuhan, bendung/bendungan, bangunan dan jaringan  pengairan atau prasarana sumber daya air, struktur bangunan gedung, geoteknik, dan konstruksi tambang dan pabrik, termasuk perawatannya, dan pekerjaan  penghancuran bangunan (demolition).

3. Bidang pekerjaan mekanikal yaitu instalasi tata udara atau AC,  instalasi minyak atau gas atau geotermal, instalasi industri, isolasi termal dan suara,  konstruksi lift dan eskalator, perpipaan, termasuk perawatannya;

4. Bidang pekerjaan elektrikal: instalasi pembangkit,  jaringan transmisi dan distribusi, instalasi listrik, sinyal dan telekomunikasi kereta  api, bangunan pemancar radio, telekomunikasi dan sarana bantu navigasi udara  dan laut, jaringan telekomunikasi, sentral telekomunikasi, instrumentasi,  penangkal petir, termasuk perawatannya.

5. Bidang pekerjaan tata lingkungan: penataan perkotaan/ planologi, analisa dampak lingkungan, teknik lingkungan, tata lingkungan lainnya, pengembangan wilayah, bangunan pengolahan air bersih dan pengolahan  limbah, perpipaan air bersih dan perpipaan limbah, termasuk perawatannya.

Bagi yang selama ini terlibat intens di dalam suatu manajemen proyek, Anda mungkin sudah terbiasa dengan substansi yang harus diatur dalam suatu kontrak jasa konstruksi. Dalam rezim pemerintahan yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur, kontrak jasa konstruksi tersebut semakin penting diketahui.

Secara normatif, terdapat 13 item yang harus ada dalam suatu kontrak jasa konstruksi. Oh ya, sesuai Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi, hubungan kerja para pihak dituangkan dalam apa yang disebut kontrak jasa konstruksi. Kontrak itu, kata Pasal 18 ayat (3) mengikat bagi para pihak. Salah satu pihak tidak bisa secara sepihak mengubah isi dokumen kontrak.

Apa saja 13 item yang harus ada di dalam kontrak jasa konstruksi?

1. Identitas para pihak yang berkontrak. Syarat tersebut lazim ditemukan dalam kontrak-kontrak lain karena harus jelas siapa subjek yang melakukan hubungan hukum tersebut. Identitas setidak-tidaknya memuat nama, alamat, kewarganegaraan, domisili, dan juga kewenangan membubuhkan tanda tangan.

2. Rumusan pekerjaan. Bagian ini harus merumuskan secara jelas dan juga rinci mengenai apa yang akan dikerjakan, lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu proyek. Dalam praktik, penambahan waktu pekerjaan tetap dimungkinkan asalkan disepakati lebih dahulu para pihak.

3. Masa pertanggungan dan/ atau pemeliharaan, yang memuat jangka waktu pertanggungan atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Syarat tersebut berkaitan dengan asuransi proyek konstruksi, dengan asumsi ada kemungkinan kegagalan atau kejadian di luar perkiraan.

4. Gambaran tentang tenaga ahli, baik mengenai jumlah, kualifikasi keahlian, dan klasifikasi pekerjaan jasa kontruksi yang akan dilakukan.

5. Hak dan kewajiban para pihak. Misalnya, di satu sisi pengguna jasa berhak untuk memperoleh hasil konstruksi; di sisi lain berkewajiban memenuhi isi perjanjian seperti membayar penyedia jasa.

6. Cara pembayaran. Dalam kontrak harus diatur bagaimana pembayaran proyek dilakukan. Bisa jadi ada kemungkinan pembayaran di muka, memakai cicilan, harus menggunakan bank, dan lain-lain. Klausula ini memberikan kepastian kepada para pihak.

7. Aturan mengenai cedera janji (wanprestasi). Kontrak harus memuat tanggung jawab salah satu pihak bila isi perjanjian tidak dilaksanakan sesuai apa yang disepakati. Penting juga memuat apa yang masuk lingkup cedera janji.

Item Dalam Kontrak Jasa Konstruksi 1

8. Klausula penyelesaian sengketa. Kontrak harus memuat mekanisme penyelesaian sengketa yang akan ditempuh para pihak bila terjadi sengketa. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi bisa lewat pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement).

9. Pemutusan kontrak kerja konstruksi. Bila salah satu pihak tidak menyelesaikan kewajiban, terbuka peluang pemutusan kontrak secara sepihak. Dalam konteks tersebut, kontrak jasa konstruksi sebaiknya memuat ketentuan pemutusan kontrak kerja.

10. Kondisi-kondisi yang dikualifikasi sebagai keadaan memaksa atau force majeur. Ini adalah kejadian yang timbul di luar kehendak para pihak dan juga menimbulkan implikasi pada pekerjaaan jasa konstruksi. Misalnya, banjir atau gempa bumi.

11. Klausula mengenai kegagalan bangunan. Isinya tentang kewajiban para pihak (penyedia jasa dan pengguna jasa) jika terjadi kegagalan bangunan.

12. Klausula mengenai perlindungan pekerja. Para pekerja yang mengerjakan jasa kontruksi seharusnya dilindungi dalam rangka keselamatan dan juga kesehatan kerja. Klausula ini dapat merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan keselamatan kerja.

13. Klausula mengenai pemenuhan kewajiban yang berkenaan dengan lingkungan, seperti Amdal.

Selain ketigabelas materi tadi sebenarnya para pihak masih diperkenankan oleh hukum untuk mengatur hal-hal lain. Contohnya mengenai pemberian insentif, hak kekayaan intelektual atas rancang bangun atau perencanaan pekerjaan, dan kemungkinan sub-penyedia jasa (subkontrak).